Kamis, 20 Januari 2011

Konservasi Primata di Indonesia

Apa Itu Primata?

Di dunia terdapat sekitar 200 jenis primata dan 40 jenis atau hampir 25 % diantaranya hidup di Indonesia. Keberadaan primata di Indonesia saat ini terancam punah akibat hilangnya habitat dan penangkapan dari alam untuk diperdagangkan. Untuk menekan laju kepunahan primata di Indonesia, pemerintah sudah memasukkan hampir semua jenis primata Indonesia ke dalam kategori jenis yang dilindungi. Hanya 2 jenis primata saja yang saat ini belum termasuk yang dilindungi yaitu monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina). Namun demikian pemanfaatan monyet ekor panjang dan beruk melalui kontrol dari pemerintah dengan ditetapkannya kuota.
Untuk lebih mengetahui apa itu primata berikut ini akan dijelaskan secara singkat. Primata adalah ordo dalam kelas mammalia yang terdiri dari prosimian, kera dan monyet. Manusia juga termasuk dalam ordo ini. Kata primata berarti peringkat pertama.
Secara garis besar primata dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
  1. Prosimian: Yang berarti primata awal/primitif. Ciri dari prosimian adalah lapisan yang bergerak reflek pada retina mata bila terkena sinar dan merupakan ciri khas dari primata yang biasa hidup malam hari/nokturnal. Contohnya adalah jenis tarsius dan kukang.
  2. Anthropoidea: Sering disebut jenis primata yang lebih maju. Yang termasuk kelompok ini adalah kera dan monyet.
Yang membedakan antara monyet dengan kera adalah monyet mempunyai ekor sedangkan kera tidak. Beberapa jenis monyet dapat menggunakan ekornya untuk berpegangan seperti monyet laba-laba yang hidup di Amerika Selatan. Kera memiliki ukuran tangan yang lebih panjang dibandingkan kakinya sedangkan monyet memiliki ukuran tangan yang lebih pendek atau sama dengan kakinya.
Dalam ilmu tata nama hewan atau taksonomi hewan terdapat 3 keluarga kera yaitu:
  1. Pongidae: yaitu jenis kera besar atau great apes yang terdiri dari Gorilla, Simpanse, Bonobo dan Orangutan.
  2. Hylobatidae: disebut juga lesser apes, yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah berbagai jenis owa atau gibbon.
  3. Hominidae: yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah manusia

Masalah Konservasi Primata

Dalam berbagai referensi sudah sering dijelaskan bahwa kata konservasi mempunyai 3 prinsip dasar yaitu: perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan. Dalam tatanan implementasi ketiga prinsip dasar tersebut sulit diwujudkan dengan sinergi. Hal ini terjadi karena penterjemahan dari konsep tersebut disesuaikan dengan selera dari masing-masing pelaku konservasionis. Padahal idealnya ketiga prinsip dasar tersebut haruslah selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Sebagai contoh aktual yang terjadi di Indonesia saat ini adalah konsep lembaga konservasi ex-situ (konservasi di luar habitat alaminya) yang lebih mengedepankan pemanfaatan untuk manusia atau bisnis hiburan satwa untuk tontonan manusia. Seperti halnya adanya gajah main bola, orangutan tinju atau naik sepeda dan menari. Bila kita cermati kegiatan tersebut aspek konservasi untuk satwa itu sendiri tidak ada hubungannya sama sekali. Lembaga konservasi ek-situ selain untuk tempat rekreasi yang sehat hendaknya mendukung usaha konservasi in-situ (konservasi di dalam habitat alaminya). Misalnya memicu penangkaran satwa yang langka yang kemudian dilakukan upaya pelepasliaran kembali satwa tersebut untuk pemulihan populasi di alam.
Contoh lainnya adalah konsep penangkaran satwa yang sering hanya dijadikan kedok saja untuk bisnis berjualan satwa. Ini bisa terjadi karena kurangnya kontrol dari pemerintah dan besarnya jumlah populasi penduduk serta meningkatnya tekanan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang mempunyai nilai ekonomi maka tidak dapat dihindari bahwa keberadaan alam semakin menurun kualitas dan kuantitasnya.
Hutan yang merupakan habitat alami primata didesak sampai ke puncak gunung. Semakin menyempit luasan hutan maka semakin terdesak pula keberadaan primata di alam. Selain habitatnya yang semakin terdesak, penangkapan berbagai jenis primata dari alam semakin hari semakin bertambah. Penurunan populasi primata di alam semakin tajam.
Setiap tahunnya sekitar 2.500 ekor lutung jawa (Trachypitecus auratus) ditangkap dan diperdagangkan, sekitar 1000 orangutan (Pongo pygmaeus) keluar dari Pulau Kalimantan dan diperdagangkan sampai ke luar negeri seperti Taiwan dan Eropa. Sekitar 6.000 sampai 7.000 kukang (Nycticebus coucang) hasil tangkapan dari alam dijual bebas di pasar primata Pulau Jawa, Bali dan Sumatera. Yaki (Macaca nigra) jenis primata endemik sulawesi yang dilindungi masih bisa dijumpai dipelihara oleh masyarakat di Pulau Jawa.

Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Untuk memastikan terjaganya kelestarian primata dan juga jenis satwa lainnya secara umum telah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya. Dalam UU No. 5 tahun 1990 satwa dikelompokan menjadi 2 yaitu satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi. Satwa yang dilindungi dilarang untuk diperdagangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 dari sekitar 40 jenis primata Indonesia hanya 2 jenis yang belum dilindungi yaitu monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dan beruk (Macaca nemestrina)
Selain untuk kepentingan perdagangan domestik, primata Indonesia juga banyak yang di ekspor ke luar negeri. Padahal menurut ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna) daftar primata yang masuk appendix I hanya dapat diperdagangkan secara internasional jika primata tersebut adalah hasil penangkaran.

Penegakan Hukum Yang Lemah

Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir ProFauna Indonesia gencar melakukan kampanye perlindungan satwa termasuk primata dan menekan pemerintah Indonesia melalui pejabat yang berwenang untuk menindak tegas para pelaku perdagangan satwa dilindungi yang terjadi di pasar primata di tanah air.
Pasar burung Pramuka Jakarta misalnya, beberapa kali direncanakan akan dilakukan penertiban. Tapi rencana operasi penertiban selalu bocor dan gagal. Pada pelaksanaan operasi tidak ditemukan satu individupun satwa yang dilindungi, padahal hari-hari biasanya selalu dipajang berbagai satwa yang dilindungi di pasar tersebut.
Kolusi dan korupsi pada instansi pemerintah merupakan salah faktor yang menyebabkan penegakan hukum perlindungan satwa liar tidak bisa dijalankan dengan semestinya.

ProFauna Indonesia dan Konservasi Primata

Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir ini ProFauna Indonesia aktif melakukan kegiatan untuk menekan laju penurunan populasi primata. Kegiatan ProFauna dalam upaya menekan laju penurunan populasi primata di alam melakukan beberapa kegiatan diantaranya dengan membantu Pusat Penyelamatan Satwa/PPS Petungsewu melepasliarkan satwa ke habitat alaminya seperti ke Suaka Marga Satwa Hyang, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dan kawasan konservasi lainnya yang ada di Indonesia.
ProFauna Indonesia percaya bahwa faktor penyebab utama punahnya primata dari alam adalah manusia. Dengan demikian kampanye akan pentingnya pelestarian primata di alam dengan mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk mencintai primata di alam adalah cara yang efektif. Dengan melakukan monitoring perdagangan primata dan mendorong pemerintah untuk melakukan penegakan hukum perlindungan satwa liar (termasuk primata) maka kelestariannya di alam akan lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar